Manusia & Keadilan
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak-adilan. Keadilan oleh
Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang
yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan
keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita
diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika
kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban , maka sikap dan
tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya
pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita
akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
KEADILAN
SOSIAL
Berbicara tentang keadilan,
maka kita ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi:
"Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia". Panitia ad-hoc
majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan
sebagai berikut :
"Sila keadilan sosial mengandung prinsip
bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan".
Dalam ketetapan MPR RI
No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila
(ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban
yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan social itu, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada
orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Asas yang menuju dan
terciptanya keadilan social itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan
pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh
wilayah tanah air
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Keadilan dan ketidakadilan
tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia
menghadapi keadilan / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan
ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir
dari imajinasi ketidakadilan, seperti : drama, puisi, novel, musik dan
lain-lain.
BERBAGAI
MACAM KEADILAN
a.
Keadilan Legal atau keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifatdasarnya paling cocok baginya (Than man
behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
b.
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally).
c.
Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa
yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat
sekelilingnya hidup menderita.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan
utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jik aia
menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah
suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau
tidak baik itu adalah tingkah laku
atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
agama dan sebagainya. Untuk itu orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai
dengan akhlak yang baik.
Ada tiga macam godaan yaitu ;
1. derajad/pangkat
2. harta
3.
wanita
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu
reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan
yang bersabahat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya manusia adalah
makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar